Jember Hari Ini – Karena masuk dalam daftar temuan BPK tahun 2016 lalu, lima lembaga yakni Jember Fasion Carnival, Jember Marcing Band, Pengurus Cabang Nahdatul Ulama, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, dan Jember United tidak bisa mendapatkan dana hibah dan dana bansos.
Plt sekda Pemkab jember, Mirfano, menjelaskan, kelima lembaga tersebut 3 kali berturut-turut menerima pencairan dana hibah dan bansos. Hal ini dinilai menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang pedoman dana hibah dan bansos. Pencairan dana hibah dan bansos untuk kelima lembaga tersebut akhirnya menjadi temuan BPK. Sesuai Permendagri, dana hibah dan bansos tidak boleh diberikan kepada lembaga yang sudah menerima bantuan berturut-turut.
Diberitakan sebelumnya, dari 1.103 lembaga yang mengajukan proposal usulan dana hibah dan bansos, hanya 196 proposal yang layak disampaikan kepada bupati. Namun usulan tersebut tetap tidak bisa dicairkan karena berbenturan dengan permendagri nomor 14 tahun 2016. Proposal tersebut harus diusulkan kembali, baru bisa dianggarkan dalam Perubahan APBD mendatang. Jika dana hibah dan bansos tersebut tetap dicairkan bisa berdampak secara hukum. (Fian)
