Jember Hari Ini – Pemkab Jember baru menjadwalkan sosialisasi Perda bantuan hukum untuk warga miskin dan penyandang disabilitas Agustus mendatang bersama sosialiasi 7 Perda yang lain. Padahal, perda bantuan hukum ditetapkan 2015 lalu, sementara Perda penyandang disabilitas tahun 2016 lalu.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Ratno Cahyadi Sembodo, menjelaskan, Perda bantuan hukum dan penyandang disabilitas baru bisa dilaksanakan setelah ada Peraturan Bupati. Perda penyandang disabilitas membutuhlan aturan teknis terkait bagaimana pemberian hak-hak fasilitas yang harus diterima oleh penyandang disabilitas. Namun perda yang sudah menjabarkan hingga teknis pelaksanaannya, seperti Perda tarif kelas tiga rumah sakit daerah tidak perlu dibuatkan Peraturan Bupati karena Perda tersebut sudah jelas sehingga bisa langsung dilaksanakan. (Fian)
