Jember Hari Ini – Forum Peduli Disabilitas Jember (FPDJ) mempertanyakan kenapa Peraturan Bupati terkait difabel sebagai aturan teknis Perda Difabel yang disahkan akhir tahun 2016 lalu, ternyata baru disosialisasikan Agustus mendatang.
Koordinator Forum Peduli Disabilitas Jember, Koesbandono, mengaku seluruh organisasi difabel yakni Perpenca, Pertuni, dan Gerkatin beberapa kali mendatangi Dinas Sosial menanyakan Peraturan Bupati terkait difabel. Mereka dijanjikan Perbup tersebut selesai bulan Agustus mendatang. Padahal sebelumnya Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Ratno Cahyadi Sembodo, menegaskan Perda Difabel baru disosialisasikan bulan Agustus mendatang. Setelah proses sosialisasi baru bisa merumuskan Peraturan Bupati tentang difabel. Koesbandono mengaku khawatir Dinas Sosial dan Bagian Hukum belum pernah berkoordinasi, sehingga Peraturan Bupati tentang difabel hingga saat ini belum ada kejelasan.
Koesbandono mengaku khawatir, ketidakjelasan terkait Perbup Difabel ini merugikan kaum penyandang difabel, mengingat Perbup tersebut menjadi ujung tombak para penyandang difabel mendapatkan fasilitas yang layak di Kabupaten Jember. (Fian)

