Mendikbud Tegaskan Sekolah Tidak Diwajibkan Terapkan Kebijakan Full Day School

Presiden Jokowi didampingi Mendikbud Muhajir Efendy (berpeci) saat kunjungan kerja ke Jember.

Jember Hari Ini – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhajir Efendi, menyatakan, sekolah tidak diwajibkan menerapkan kebijakan 5 hari sekolah atau Full Day School. Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah.

Menurut Muhajir Efendi, sejak tahun 2016 lalu sudah ada sekitar 9 ribu sekolah se-Indonesia yang menerapkan 5 hari efektif. Artinya untuk hari Sabtu siswa diliburkan. Sekolah boleh menerapkan atau tidak menerapkan kebijakan tersebut, diukur dari kondisi sekolah masing-masing. Sementara ini, ketentuan 8 jam kerja hanya diwajibkan kepada guru sehingga guru tidak diperbolehkan keluar atau pulang dari sekolah, meski telah selesai mengajar. Menurut Muhajir, guru lebih bisa memantau siswa dan memberikan pendidikan karakter jika berada di sekolah sesuai jam kerja.

Muhajir menambahkan, hal itu nantinya akan diatur dalam peraturan presiden yang rencananya akan dikeluarkan dalam waktu dekat. (Fian)

Comments are closed.