Jember Hari Ini – Asisten 3 Pemkab Jember, Joko Santoso, berjanji jika ada persetujuan pimpinan, dia akan menunjukkan surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait pengangkatan Sri Wahyuniati sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Usai menghadiri rapat Tim Anggaran Pemkab dengan Badan Anggaran DPRD Jember, Senin siang, Joko mengaku mengurus sendiri surat dari Kementerian Dalam Negeri sebelum pimpinan DPRD Jember bertemu Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur beberapa waktu lalu. Setelah itu, Joko mengaku jatuh sakit sehingga tidak bisa menyampaikan hasilnya dalam rapat bersama Badan Anggaran DPRD Jember. Saat dikonfirmasi apakah bisa menunjukkan surat itu kepada pimpinan DPRD, Joko mengaku akan meminta petunjuk pimpinannya. Pimpinan yang dimaksud adalah Sekretaris Daerah, Wakil Bupati dan Bupati Jember. Sebagai bawahan yang bertugas di bidang administrasi, dia akan melaksanakan tugas pimpinan. Prinsipnya, tambah Joko, pengangkatan Sri Wahyuniati sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dispendukcapil Jember tidak ada masalah dan bisa dipertanggungjawabkan.
Diberitakan sebelumnya, pimpinan DPRD dan sejumlah pihak lainnya mempertanyakan legalitas pengangkatan Sri Wahyuniati sebagai Plt Kepala Dispendukcapil karena harus memperoleh persetujuan Menteri Dalam Negeri. (Fathul)

