Banggar Rekomendasikan OPD yang dipimpin oleh Plt dan Plh Gunakan Asumsi APBD Awal

Jember hari Ini – Badan Anggaran DPRD Jember rekomendasikan agar Organisasi Perangkat Daerah yang dipimpin oleh Plt dan Plh kembali menggunakan asumsi APBD awal. Sebab sesuai aturan, Plt ataupun Plh tidak berwenang mengambil kebijakan strategis, salah satunya melakukan perubahan anggaran. Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Jember, Ni Nyoman Putu Martini, dalam rapat finalisasi KUA-PPAS Perubahan APBD 2017, Jumat pagi.

Menurut Martini, setelah berkoordinasi dengan Tim Ahli DPRD Jember dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, Badan Anggaran DPRD berpegang teguh pada ketentuan bahwa Plt dan Plh tidak berwenang mengubah alokasi anggaran. Karena itu, Badan Anggaran DPRD Jember sepakat, khusus untuk Organisasi Perangkat Daerah yang dipimpin oleh Plt dan Plh tidak ada pergeseran anggaran sedikitpun sehingga hingga akhir 2017 mendatang, Organisasi Perangkat Daerah tersebut bertugas menyelesaikan progam kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBD 2017 awal.

Hal senada ditegaskan wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Jember, Ayub Junaidi. Menurut Ayub, selain Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang belum definitif, Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang bermasalah seperti Kepala Dinas Kesehatan juga tidak boleh mengusulkan penambahan anggaran sehingga usulan Dinas Kesehatan terkait penambahan 100 unit ambulan desa, secara otomatis tercoret. Usulan tersebut harus menunggu pembahasan APBD 2018 mendatang. (Fian)

Comments are closed.