Audiotorial “Jalan Panjang Pembahasan Perubahan APBD”

Hari ini sejatinya diagendakan sebagai rapat terakhir Tim Anggaran Pemkab dan Badan Anggaran DPRD Jember. Tetapi perbedaan tafsir muncul sehingga pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2107 sepertinya harus dijadwal ulang. Badan Anggaran dan Pimpinan DPRD mempertanyakan Nota Kesepakatan yang sudah ditandatangani Bupati dan dikirim justru ketika proses Pembahasan KUA-PPAS PABD 2017 masih berlangsung. Pada saat yang sama Badan Anggaran dan Pimpinan Dewan juga menganggap nota kesepakatan itu belum menjelaskan tentang apa saja yang disepakati. Sebab, dalam pembahasan yang berlangsung hampir sebulan itu Badan Anggaran menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi bahkan ketidak setujuan terhadap usulan Eksekutif.

Begitulah, rapat akhirnya menyepakati untuk membawa materi perdebatan ke Pemerintah Provinsi untuk dimintakan second opinion. Kalau second opinion itu tidak segera diagendakan, rasanya sulit meyakini pembahasan Perubahan APBD akan sesuai jadwal. Bahkan kalau proses pembahasan itu berjalan normal, Eksekutif hanya punya peluang mengeksekusi anggaran sekitar 3-4 bulan ke depan.

Sebagian besar, kalau tidak semua orang, mafhum keterlambatan pembahasan Perubahan APBD membawa resiko. Akan banyak program yang tidak bisa dilaksanakan dan yang sangat bisa jadi akan berujung pada makin besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).

Sulit untuk mengatakan Eksekutif dan Legslatif tidak memahami dan menyadari resiko semacam itu. Kedua lembaga itu berisi orang-orang pintar. Legislatif punya staf ahli. Eksekutif punya birokrasi. Juga sulit untuk mengatakan Eksekutif dan Legislatif tidak paham bahwa proses pembahasan anggaran adalah proses politik, yang oleh karena itu mesti disertai komunikasi politik. Politik tidak selalu diwarnai konflik. Pada situasi tertentu dan demi kepentingan orang banyak politik juga berarti proses mencapai kompromi. Sulit pula untuk mengatakan Eksekutif dan Legislatif tidak paham bahwa anggaran harus dirancang bangun dalam bingkai orientasi keberpihakan kepada rakyat.

Akhirnya, sulit untuk mengatakan Eksekutif dan Legislatif tidak paham bahwa anggaran harus dirancang dan dibangun berdasarkan skala prioritas yang pembobotannya didasarkan pada kedaruratan, kesegeraan, kemaslahatan dan yang paling penting adalah sensitifitas atau kepekaan sosial perumus dan penyusunnya. (Aga)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Comments are closed.