Jember Hari Ini – DPRD Jember mempertanyakan rencana perekrutan tenaga kesehatan seperti dokter, dokter gigi, dan perawat non PNS di lingkungan Pemkab.
Ketua Komisi A DPRD Jember, Mashuri Hariyanto, menegaskan ada aturan yang melarang pemerintah daerah merekrut tenaga non PNS atau honorer, sebelum ada formasi atau lowongan yang informasikan pemerintah pusat. Mashuri menceritakan, Komisi A pernah memperjuangkan sejumlah tenaga honorer agar diangkat sebagai pegawai tetap, tetapi tidak diperbolehkan oleh pemerintah pusat karena dianggap menabrak aturan. Karena itu, Mashuri mengaku khawatir, perekrutan ini gagal lalu anggarannya tidak terserap jika tetap diusulkan dalam Perubahan APBD 2017.
Sementara Ketua Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ruslan Abdul Ghani, membenarkan rencana perekrutan tenaga kesehatan tersebut. Dokter dan dokter gigi tersebut akan ditempatkan di puskesmas yang kekurangan tenaga dokter. Sebab, sesuai ketentuan setiap puskesmas harus diisi oleh dua orang dokter umum dan satu orang dokter gigi. Terkait dugaan kemungkinan perekrutan tersebut melanggar aturan, Ruslan menyatakan akan mempelajari kembali serta berkoordinasi dengan bupati. Disampaikan juga, pengisian tenaga kesehatan tersebut bertujuan memaksimalkan layanan kesehatan di seluruh puskesmas. (Fian)

