Diduga Perkosa Anak Tirinya Hingga Hamil, Warga Sempusari Ditangkap Polisi

Jember Hari Ini – Diduga memperkosa anak tirinya yang masih dibawah umur, kuli bangunan berinisial SM, warga Jalan Hayam Wuruk kelurahan Sempusari Kaliwates, Jumat pagi, ditangkap polisi. Korban yang saat ini masih duduk di bangku SMP, kini hamil 7 bulan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Achmad Denny Wahyudi, kasus dugaan perkosaan diperkirakan terjadi bulan Maret lalu, di rumah korban. Terungkapnya kasus dugaan perkosaan terhadap anak dibawah umur itu, menyusul laporan keluarga korban Selasa 10 Oktober kemarin. Ibu kandung korban curiga dengan perubahan fisik putrinya. Sebab, korban yang masih berusia 14 tahun dan belum menikah, perutnya membuncit. Ibu kandung korban kemudian memeriksakan korban ke dokter. Dari hasil pemeriksaan itu, korban diketahui hamil 7 bulan. Ibu kandung korban kemudian meminta korban menyebutkan siapa pelakunya ternyata pelakunya ayah tiri korban. Berdasarkan laporan itu dan alat bukti yang ada, akhirnya polisi menangkap tersangka.

Hingga Jumat siang tersangka mendekam dalam tahanan Polres Jember. Tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun penjara dan paling tinggi 15 tahun penjara. (Hafit)

Comments are closed.