PGRI Jember Minta Kepala Sekolah Tunda Pencairan Honor GTT Hingga Bupati Membuat SK Penugasan

Supriyono

Jember Hari Ini – Khawatir secara hukum dikemudian hari, PGRI Jember meminta kepala sekolah menunda pencairan honor Guru Tidak Tetap (GTT). Sebab honor guru tidak tetap yang bersumber dari dana BOS baru bisa dicairkan setelah guru mengantongi Surat Keputusan penugasan dari Bupati Jember, Faida. Ketentuan ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017.

Ketua PGRI Jember, Supriyono, mengatakan, jika guru tidak tetap mendapatkan honor yang bersumber dari BOS tanpa Surat Keputusan penugasan, berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, anggaran tersebut dicairkan tanpa ada landasan hukum yang jelas. Supriyono menyarankan agar kepala sekolah menunda pencairan honor Guru Tidak Tetap. Meski PGRI mendapatkan informasi, ada sejumlah sekolah yang sudah terlanjur mencairkan honor Guru Tidak Tetap. Namun PGRI juga tidak bisa menyalahkan sekolah sebab kepala sekolah pasti tidak tega menahan honor Guru Tidak Tetap, mengingat nominalnya yang hanya sekitar Rp 300 ribu saja, padahal mereka memiliki beban kerja yang sama dengan guru PNS.

Supriyono menambahkan, kondisi membingungkan ini dialami oleh seluruh kepala sekolah di Kabupaten Jember. PGRI Jember meminta Bupati Jember, Faida, segera menyerahkan Surat Keputusan penugasan Guru Tidak Tetap sehingga mereka bisa segera mendapatkan honor yang menjadi haknya. (Fian)

Comments are closed.