Jember Hari Ini – Pemkab Jember membantah tudingan membiarkan nasib Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) terkait pembuatan Surat Keputusan penugasan GTT dan PTT.
Demikian ditegaskan Asisten 3 Pemkab Jember, Joko Santoso, dalam rapat dengar pendapat ratusan GTT dan PTT, DPRD, Pemkab, dan PGRI di gedung DPRD Jumat siang. Menurut Joko, sejak awal bupati sudah melayangkan surat kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara meminta petunjuk, sebab aturan tersebut dianggap tidak selaras dengan aturan kepegawaian. Pemkab juga masih menunggu kebijakan dari Pemprov Jawa Timur, sebab Pemprov Jawa Timur masih proses verifikasi mengeluarkan SK penugasan bagi GTT-PTT di lingkungan SMA SMK se – Jawa Timur. Joko mengaku khawatir akan muncul anggapan Bupati Jember, Faida, melanggar aturan jika tidak hati-hati sebelum mengeluarkan SK penugasan tersebut.
Sementara Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, menegaskan, seharusnya apa yang dilakukan Pemkab Jember dikomunikasikan baik kepada seluruh GTT, PTT bersama PGRI Jember sehingga GTT-PTT tidak merasa Pemkab tidak peduli dengan nasib mereka. Menurut Ayub, tidak mungkin terjadi aksi mogok sehingga mengganggu kegiatan belajar mengajar jika Pemkab bisa berkomunikasi baik dengan GTT-PTT.
Diberitakan sebelumnya, ratusan GTT-PTT bersama PGRI Jember mendatangi kantor DPRD. Mereka mendesak DPRD segera memfasilitasi GTT-PTT bertemu dengan Pemkab meminta kejelasan terkait surat keputusan penugasan. Surat Keputusan penugasan tersebut menjadi dasar agar GTT-PTT bisa mendapatkan honor yang bersumber dari dana BOS, sesuai dengan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017. (Fian)

