Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Gumukmas

Dua tersangka judi sabung ayam.

Jember Hari Ini – Puluhan penonton dan pejudi sabung ayam di Desa Karangrejo-Gumukmas lari tunggang langgang saat anggota Polsek Gumukmas mengobrak-abrik arena judi sabung ayam. Polisi berhasil menangkap pelaku dan pemegang uang taruhan berinisial EH (30) petani warga Dusun Krebet Desa Gumukmas, serta MS (35) petani warga Desa Karangrejo Kecamatan Gumukmas.

Menurut Kapolsek Gumukmas, AKP Dono Sugiarto, kedua tersangka tertangkap tangan saat memberi dan menerima uang taruhan judi sabung ayam. Kasus judi sabung ayam ini terungkap, menyusul keresahan masyarakat tentang judi sabung ayam di pekarangan rumah MS. Polisi berhasil menangkap 2 tersangka, MS, pemilik rumah saat menyerahkan uang taruhan kepada tersangka EH. MS juga terbukti memberikan atau memfasilitasi tempat judi sabung ayam untuk mendapatkan komisi setelah judi sabung ayam selesai. Hasil penyidikan sementara, dari keterangan saksi dan tersangka, uang taruhan sekali sabung ayam masing-masing Rp 500 ribu.

Untuk sementara waktu, Polsek Gumukmas memasukkan 4 orang dalam Daftar Pemcarian Orang (DPO) Polsek Gumukmas. Sebab, mereka terlibat langsung dalam judi tersebut. (Hafit)

 

 

 

Comments are closed.