Jember Hari Ini – Hingga saat ini belum ada kejelasan terkait tuntutan Guru Tidak Tetap (GTT) terkait Surat Keputusan guru daerah sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikasi.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Ratno Cahyadi Sembodo, menjelaskan, saat ini Pemkab Jember fokus menyelesaikan surat penugasan bagi GTT sesuai amanat Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017. Sebab, hal itu menjadi syarat agar sekolah bisa mencairkan honor GTT dan PTT yang bersumber dari dana BOS. Sedangkan tuntutan GTT terkait Surat Keputusan guru daerah, Pemkab Jember akan membahasnya secara bertahap selama tidak berbenturan dengan aturan perundang-undangan.
Diberitakan sebelumnya, ratusan GTT PTT menggelar aksi mogok kerja. Mereka menuntut Surat Keputusan penugasan agar bisa mendapatkan honor yang bersumber dari dana BOS, dan Surat Keputusan penetapan guru daerah sehingga GTT bisa mengikuti kualifikasi untuk mendapatkan sertifikasi. Di sisi lain, DPRD mengusulkan penambahan honor bagi GTT dan PTT yang bersumber dari APBD 2018, sebab rata-rata honor yang diterima GTT-PTT hanya Rp 300 ribu per bulan. (Fian)
