LSM IBW Laporkan Kebijakan Dinas Kesehatan Jember ke Polda Jatim

Sudarsono (bertopi) saat melapor ke Mapolda Jatim terkait kebijakan Kepala Dinas Kesehatan Jember.

Jember Hari Ini – Aktivis LSM Indonesia Bureaucracy Watch (IBW) dan beberapa aktivis lainnya, Rabu siang melaporkan dugaan pelanggaran kebijakan yang dilakukan oleh Siti Nurul Qomariyah sebelum secara resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Jember ke Mapolda Jawa Timur.

Koordinator LSM IBW, Sudarsono, menyebutkan, kebijakan itu antara lain rekrutmen tenaga kesehatan, pemberian honorarium tenaga kesehatan dan kegiatan pengadaan ambulans yang dinilai melanggaran ketentuan yang berlaku. Bupati Jember Faida melantik Siti Nurul Qomariyah sebagai kepala dinas kesehatan pada bulan april 2017 lalu, namun Surat Keputusan persetujuan Gubernur Jawa Timur terkait mutasi dari Probolinggo ke Pemkab Jember baru keluar dan berlaku per Oktober 2017. Menurut Sudarsono, seluruh kebijakan yang dibuat oleh Siti Nurul Qomariyah sebelum adanya surat persetujuan Gubernur Jawa Timur tersebut dinilai menyalahi ketentuan hukum administrasi dan pidana. Sudarsono berharap laporannya ke Mapolda Jawa Timur segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menindak tegas siapapun yang terlibat dalam pelanggaran kebijakan hukum administrasi dan pidana tersebut.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Jember, Siti Nurul Qomariyah, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengaku hingga sekarang tidak pernah menandatangani kebijakan yang berkaitan dengan keuangan karena kebijakan dinas kesehatan selama ini ditandatangani oleh atasannya langsung, yakni Bupati Jember Faida. Nurul Qomariyah tidak mempermasalahkan laporan LSM ke Mapolda Jatim tersebut. Dia hanya menjalankan tugas yang diberikan oleh Bupati Jember Faida. (Fathul)

Comments are closed.