Jember Hari Ini – Upah Minimum Kabupaten Bondowoso tahun depan naik 8,7 persen dibandingkan Upah Minimum Kabupaten tahun ini. Gubernur Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Kabupaten Bondowoso tahun depan sebesar Rp 1.667.600, sementara tahun ini sebesar Rp 1.534.000.
Kepala Seksi Syarat Kerja, Upah, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Bondowoso, Dyah Ariyani, mengatakan, UMK Bondowoso telah ditetapkan gubernur per tanggal 20 November kemarin. Besaran penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bondowoso menduduki peringkat ke-23 dari 38 kabupaten kota di Jawa Timur.
Dyah menjelaskan, kebutuhan hidup layak kabupaten Bondowoso tahun ini sebesar Rp 1.408.655 sehingga UMK tahun 2018 mendatang lebih tinggi dariĀ kebutuhan hidup layak di Bondowoso. Serikat Pekerja dan Pengusaha Bondowoso mengusulkan Upah Minimum Kabupaten sebesar Rp 1.650.000 dan UMK 2018 yang telah ditetapkan sebesar Rp 1.667.600. (Rahmat)
