Jember Hari Ini – KPU Bondowoso menerima penyerahan berkas syarat dukungan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso, Sabtu siang.
Ketua KPU Bondowoso, Hairul Anam, menjelaskan, penyerahan berkas syarat dukungan Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan ini dibuka hingga Rabu 29 November mendatang. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso yang mendaftar melalui jalur perseorangan wajib menyampaikan sarat dukungan 44.905 orang yang tersebar di 12 kecamatan. Calon perseorangan harus mengantongi dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah dpt terakhir sebanyak 598.727 orang pemilih sehingga syarat minimal dukungan calon perseorangan minimal 44.905 orang.
Hairul Anam berharap, masyarakat ikut mengkritisi tahapan pilkada Kabupaten Bondowoso. Bahkan, KPU Bondowoso sudah melantik badan ad hoc PPK & PPS Rabu 22 November lalu. Anggota PPK & PPS diharapkan bisa membantu proses sosialisasi dan pemutakhiran data pemilih yang rencananya digelar bulan Desember hingga Januari 2018. (Rahmat)

