Jember Hari Ini – Pemerintah secara bertahap mulai memberlakukan transaksi non tunai. Tahun 2018 mendatang, transaksi non tunai rencananya diberlakukan di tingkat pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Kebijakan ini merupakan kesepakatan antara Kemendagri dan Bank Indonesia.
Deputi Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Apep Mokhamad Komara, mengatakan, kebijakan ini diterapkan untuk mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang dimulai sejak tahun 2014 lalu. Sudah ada 12 pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten yang siap memberlakukan transaski non tunai, diantaranya Pemprov Mataram, Pemprov Yogyakarta, Pemprov Jawa Timur, dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Apep menjelaskan, transaksi non tunai ini diharapkan membantu mengontrol kinerja pemerintah.
Menurut Apep, KPK sangat mendukung gerakan non tunai, karena sangat membantu proses audit anggaran. (Fian)
