Pakar Hukum Tata Negara UNEJ Jelaskan Polemik KUA-PPAS APBD Jember Melalui Medsos

Nurul Ghufron

Jember Hari Ini – Pakar Hukum Tata Negara yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Nurul Ghufron, menjelaskan terkait KUA-PPAS yang menjadi penyebab macetnya R-APBD Jember tahun 2018, melalui akun media sosial miliknya.

Ghufron mengawali penjelasannya kepada public terkait apa yang dimaksud KUA-PPAS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. KUA-PPAS merupakan dokumen penting tentang anggaran yang berkaitan dengan kebijakan kepala daerah. KUA-PPAS juga merupakan usulan atau proposal yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD untuk dibahas bersama dan mendapatkan persetujuan DPRD yang berisikan kebutuhan prioritas pembangunan daerah. Karena itu, jika sampai sekarang pembahasan R-APBD Jember tahun 2018 masih macet, selain mengancam bupati dan atau DPRD menerima sanksi berupa tidak menerima gaji selama 6 bulan, macetnya pembahasan R-APBD 2018 ini juga merugikan masyarakat karena pembangunan daerah menjadi terhambat.

Dalam akun media sosialnya bernama nurul ghufron fhuj itu, juga menyampaikan agar kepala daerah  meyakinkan dprd, bahwa anggaran yang diusulkan benar-benar penting, tidak bisa ditunda karena manfaatnya dibutuhkan masyarakat. Hanya saja tambah Ghufron, jika untuk membahas anggaran saja tidak cukup waktu, maka hampir bisa dipastikan visi-misi kepala daerah yang sudah disampaikan saat kampanye akan sulit direalisasikan. (Fathul)

Comments are closed.