Jember Hari Ini – Wakil Bupati Jember, Abdul Muqit Arief, bersama Kepala Dinas Kesehatan, Siti Nurul Qomariyah, Kepala BPJS Kesehatan, Tania Rahayu, dan Kepala Bappeda menandatangani maklumat pelayanan BPJS penerima bantuan iuran.
Menurut Muqit Arief, kebijakan ini diterapkan untuk memperbaiki kinerja layanan publik di sektor kesehatan. Maklumat pelayanan BPJS peserta bantuan iuran ini disusun berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat atas layanan kesehatan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) di 5 puskesmas dan 3 Rumah Sakit Umum Daerah. Survei ini dilakukan mulai bulan Maret hingga Agustus lalu. Proses survei dilakukan di lima kecamatan meliputi, Kecamatan Sumberbaru, Kecamatan Kencong, Kecamatan Ajung, Kecamatan Ledokombo, dan Kecamatan Silo. Survei ini akan menjadi evaluasi bagi Pemkab karena proses survei didukung data dan fakta yang lengkap.
Sedangkan menurut prewakilan surveyor, Nadifatul Qoiroh, ada 9 aspek layanan kesehatan yang dilakukan survei. Dalam survei kepuasan masyarakat ini rata-rata tingkat kepuasan masyarakat ada dalam kisaran 75 hingga 80 persen, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan tingkat lanjutan. Kedepan Pemkab Jember memiliki pekerjaan rumah perbaikan pelayanan kesehatan sekitar 25 persen yang dinilai kurang memuaskan. Penandatanganan maklumat pelayanan ini menjadi moment terbentuknya forum multipihak yang secara periodik akan membahas tentang persoalan layanan kesehatan di Jember.
Maklumat pelayanan ini akan dipasang di kantor BPJS, Dinas Kesehatan, RSUD dan 5 puskesmas lokasi survei sehingga masyarakat akan dapat membaca dan mengetahui strandar layanan kesehatan BPJS Penerima Bantuan Iuran. (Ida–adv)
