Diduga Menipu Tetangganya, Nelayan Warga Puger Dibekuk Polisi

Jember Hari Ini – Tim Resmob Satreskrim Polres Jember, Jumat (5/1/2018) malam, menangkap  nelayan berinisial IR (19) warga Desa Mojomulyo Puger karena menipu dengan cara membeli sepeda motor memakai uang mainan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Erik Pradana, tersangka IR menjanjikan kepada korban, Zaiful Udin, sepeda motor dengan harga murah. Namun saat membayar pembelian sepeda motor milik tetangganya tersebut, tersangka membayar menggunakan uang asli dan uang mainan. Tersangka meminta uang pembayaran sepeda motor Honda Mega Pro sebesar Rp 9,5 juta. Tersangka kemudian membeli uang mainan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 480 lembar kepada seseorang di kawasan Jelbuk. Selanjutnya tersangka mengajak korban melakukan transaksi pembayaran sepeda motor di Jalan Kacapiring Kecamatan Patrang. Tersangka membayar pembelian sepeda motor menggunakan uang asli sebesar Rp 1,5 juta dan uang mainan sebanyak 100 lembar. Karena merasa tertipu, pemilik sepeda motor kemudian melapor ke Polres Jember.

Hingga Sabtu siang tersangka masih menjalani penyidikan  di Mapolres Jember. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti uang asli Rp 1,5 juta, uang mainan sebanyak 480 lembar, sebuah handphone, buku tabungan, kartu pelajar, dan paspor. (Hafit)

Comments are closed.