Beberapa cabang olah raga dikabarkan menolak program pengadaan sarana dan prasarana yang anggarannya berasal dari APBD. Kata Ketua KONI Jember, pak Ahmad Halim, mereka menolak karena khawatir akan berisiko hukum. Kegamangan itu menurut pak Halim adalah wajar karena prosedur baru yang diberlakukan saat ini sangat rumit. Selain itu, dari sisi waktu juga sangat mepet. Kendati demikian pak Halim menyambut baik niat Bupati memberlakukan prosedur tersebut, karena tujuannya agar program tepat dalam berbagai hal. Tetapi lantaran tidak disosialisasikan lebih dulu, maka banyak cabang olah raga yang tidak memahami prosedur serta persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
Begitulah, 3 B memang harus diterapkan dengan penuh kesungguhan. Tujuannya tidak lain dan tidak bukan agar kebijakan dan program terlaksana tanpa cacat. Tidak ada penyelewengan, tepat sasaran dan tepat guna.
3 B adalah akronim dari Baik Tujuannya – Benar Hukumnya – Betul Caranya. Maka kalau 3 B itu diterapkan sungguh-sungguh, komprehensif dan utuh, pengertian tepat di sana berarti bukan cuma tepat sasaran dan tepat guna, tetapi juga tepat waktu — tidak mepet. Begitu pula dengan caranya, kalau prosedur dan persyaratan administratif baru diberlakukan, maka prosedur dan persyaratan itu mesti disosialisasikan lebih dulu. Kalau tidak tepat waktu, konsekuensinya program tidak terealisasi. Kalau tidak terealisasi, anggaran mesti kembali ke kas daerah. Ujungnya, makin banyak program yang tidak terealisasi, serapan anggaran rendah, SILPA membengkak.
Kalau mekanisme, prosedur dan syarat administrasi yang diberlakukan tidak disosialisasikan lebih dulu, resikonya adalah kekeliruan administrasi yang bisa saja berimplikasi hukum. Juga jangan lupa, kalau waktu pemenuhan persyaratan mepet, eksekusi programnya juga mepet, kesannya pihak-pihak penerima anggaran di fait accompli dipaksa dan terpaksa. Pilihannya juga sangat terbatas, hanya dua, yakni menerima atau tidak menerima.
Akhirnya, harapannya sama dengan harapan yang disampaikan Ketua KONI Jember, pak Halim, prosedur mesti dibuat sederhana yang penting bisa dipertanggungjawabkan. Kalau prosedurnya diperbaharui, hendaknya prosedur baru itu disosialisasikan lebih dulu, agar tidak timbul kesan pemberi anggaran mempersulit penerima anggaran. Jangan-jangan para penerima anggaran menolak pengadaan sarana prasarana karena takut masuk ke dalam jebakan batman. Atau, jangan-jangan mereka juga berpikiran anggaran dijadikan alat tekan politik yang oleh karena itu mereka menolak lantaran tidak ingin olah raga dipolitisasi. (Aga)
