Jember Hari Ini – Pemblokiran rekening yang terjadi pada organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jember setelah ditransfer sejumlah uang yang bersumber dari APBD diduga menabrak aturan.
Aktivis Posko Merdeka, Mohammad Sholeh, menjelaskan, sesuai dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, pemblokiran terhadap rekening diperbolehkan setelah mendapatkan izin dari kepolisian, kejaksaan negeri, hakim, serta Bank Indonesia. Pemblokiran biasanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan tindak pidana korupsi. Sholeh mengaku menerima informasi atlet dan pelatih cabang olahraga sempat kesulitan saat ingin mencairkan honor. Cabang olahraga tidak berani mencairkan anggaran kegiatan karena khawatir terjadi permasalahan hukum.
Sholeh juga menyatakan bakal menempuh langkah hukum, yakni melapor kepada pihak polres, kejaksaan negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk keperluan itu, kata Sholeh, pihaknya akan menggali informasi yang menyangkut dasar yang digunakan Dinas Pemuda dan Olahraga dan perbankan memblokir rekening KONI Jember. (Fian)
