Audiotorial “Pergeseran Posisi Wakil Rakyat”

PDIP mengusulkan pergantian Ni Nyoman Putu Martini sebagai Wakil Ketua DPRD Jember. Kabarnya pergantian itu didasari anggapan Martini menolak APBD. Tak tanggung-tanggung, katanya surat itu datangnya dari DPP.

Dulu Wakil Rakyat yang duduk di lembaga Legislatif dibayang-bayangi apa yang dikenal dengan recall. Mereka bisa ditarik setiap saat oleh partai dari mana yang bersangkutan berasal. Sekarang rupanya tidak semudah seperti dulu. Apalagi, kalau pergantian menyangkut posisi Pimpinan Dewan. Ada serangkaian proses yang harus dilalui.

Tentu ada mekanisme di internal partai yang bersifat memaksa lalu membuat Wakil Rakyat yang dipersoalkan mau tidak mau, suka tidak suka, menerima keputusan partai. Ringkas cerita, pergantian atau pergeseran posisi anggota parlemen,  hingga pemecatan sebagai anggota partai  adalah hak partai politik. Hak itu harus dimiliki  partai untuk menjaga marwah, visi dan platform parpol. Jadi, kalau ada kader yang dianggap tidak sejalan dengan visi partai, maka partai bersangkutan bisa menggeser posisi hingga memecatnya sebagai anggota partai.

Begitulah, maka tidak bakal ada yang mempersoalkannya ketika partai menjatuhkan sanksi terhadap kadernya yang dianggap tidak bisa menjaga dan memelihara marwah partai, menciderai dan menyakiti hati rakyat, serta melanggar peraturan perundangan.

Dalam ideal seperti itu pertanyaan baru akan muncul ketika partai menjatuhkan sanksi terhadap kader yang mati-matian menjaga marwah partai; mati-matian menjaga dan memelihara hati rakyat agar tidak terciderai dan terluka; mati-matian menjaga tegaknya peraturan perundangan.

Akhirnya, sepertinya butuh pelurusan untuk memperjelas pengertian petugas partai dan penjaga marwah partai. Sebab, bukan tidak mungkin ada kader partai yang idealis lalu  meniru Presiden Kennedy dengan berujar: “loyalitas saya kepada partai berakhir ketika loyalitas saya kepada negara dimulai”. (Aga)

 

 

 

Comments are closed.