Jember Hari Ini – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jember, Supriyono, menegaskan, sejak awal Guru Tidak Tetap (GTT) tidak pernah menuntut pengangkatan sebagai PNS. Supriyono mengaku menerima informasi dari sejumlah Guru Tidak Tetap, Bupati Jember, Faida mengatakan tuntutan SK yang diminta Guru Tidak Tetap adalah SK pengangkatan sebagai PNS dan tuntutan itu melanggar aturan. Padahal, kata Supriyono, PGRI bersama Guru Tidak Tetap hanya menuntut surat penugasan dari bupati sehingga surat penugasan tersebut nantinya bisa digunakan sebagai syarat untuk mengajukan sertifikasi. Sesuai aturan, pengangkatan Guru Tidak Tetap menjadi PNS memang dilarang karena ketentuan menjadi PNS sudah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan hal itu sudah diketahui seluruh Guru Tidak Tetap sebelum mereka melakukan aksi mogok kerja.
Supriyono menambahkan, sebenarnya alasan Bupati Faida tidak mengeluarkan surat penugasan Guru Tidak Tetap tidak masuk akal. Apalagi surat penugasan yang diserahkan kepada Guru Tidak Tetap ternyata ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan, Mohammad Ghozali, bukan ditandatangani oleh Bupati Faida sendiri. (Fian)

