MZA Djalal Terima Kekalahan Gugatan Class Action

Kepada sejumlah wartawan Djalal mengatakanika sudah ada putusan pengadilan siapapun harus mau melaksanakannya meski ada peluang bandingj Djalal tidak bersedia menggunakannya, yang paling penting menurutnya jika masyarakat pedagang pasar kencong mau/ dirinya juga siap melaksanakan putusan tersebut.

Terkait teknis pelaksanaan putusan tersebut Dalal mengaku masih belum bisa berkomentar karena baru  mendapat laporan dari kabag hukum tentang garis besar putusan pengadilan.

Secara detail dirinya belum mengetahui karena amar putusan belum diterimanya, diberitakan Prosalina FM sebelumnya pengadilan negeri Jember mengabulkan gugatan class action pedagang pasar Kencong terhadap bupati Jember pengadilan menilai bupati bersalah terkait penanganan korban terbakarnya pasar kenconguntuk itu pengadilan memerintahkan bupati memberikan kios berukuran 2×2 kepada 699 pedagang secara gratis, sementara untuk ganti rugi kepada investor bupati bisa menganggarkan melalui APBD .(Fathul)
 

Comments are closed.