Menurut Hafidi, meski pungutan biaya pendidikan dilakukan sesuai prosedur, namun sekolah harus tetap mempertanggungjawabkannya.
Hafidi mencontohkan,mekanisme rapat sekolah dengan wali murid SMAN Arjasa yang dilakukan di Aula Dinas Pendidikan. Semestinya rapat bisa dilakukan di sekolah.
Hafidi juga menyayangkan sikap pihak SDN Jember Lor 3 yang mendasari pungutan dari hasil angket. Seharusnya pelibatan wali murid tidak hanya sepihak dan harus terbuka.
Seharusnya Kepala Dinas Pendidikan mengganti Kepala Sekolah yang melakukan pungutan tanpa alasan yang kuat.
Sedangkan menurut Kepala Dinas Pendidikan Bambang Hariono Dinas Pendidikan selalu melakukan evaluasi kinerja Kepala Sekolah melalui musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS).
Jika ada kekurangan dari seluruh kepala sekolah di Jember, pihak Dinas Pendidikansiap melakukan evaluasi dan pembinaan. (Ulung)
