Hal ini terungkap saat rapat dengar pendapat Komisi DDPRD Jemberbersama warga sekitar Pabrik Es Talangsari dan sejumlah dinas terkait seperti Dinas PU Cipta Karya, Kantor Lingkungan Hidup dan Satlantas Polres Jember.
Menurut Kepala Kantor Kebersihan dan Lingkungan Hidup Tri Laksono Titot,setelah Bupati mengeluarkan izin prinsip 3 Juli lalu, pihak investor langsung melengkapi persyaratan lain yang dibutuhkan.
Meski ada warga yang tidak setuju atas pembangunan mall internasional itu namun ternyata ada sebagian warga yang menandatangani izin pendirian mall tersebut. Sehingga secara prosedur investor sudah mendapatkan persetujuan warga dan Kantor Lingkungan Hidup mengeluarkan izin HOatau izin gangguan.
Sedangkan menurut Kepala Bagian Operasional Satlantas Polres Jember AKP Atang Suparta, meski semua izin sudah terpenuhi namun Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) lalu lintasnya belum ada.
Bahkan Satlantas bersama Forum Lalu Lintas Jember belum sama sekali membahas soal rencana pembangunan mall berskala internasional itu.
Apalagi yang mengeluarkan amdal lalu lintas bukan hanya Satlantas Jember tetapi juga Forum Lalu Lintas yang terdiri dari Satlantas, Dinas Perhubungan dan dinas-dinas lain yang diketuai langsung oleh Sekretaris Kabupaten Jember.
Dari hasil rapat itu, Senin pekan depan Komisi D DPRD Jember akan mengundang Sekkab Sugiarto untuk memperjelas proses perizinan yang sudah diterbitkan. (Ulung)
