Group Hero Batal Bangun Mall Giant di Eks Lahan Pabrik Es Talangsari

Keputusan itu disampaikan perwakilan Group Hero Ivan Pribadi dalam rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Jember Senin siang (9/9) bersama Disperindag, Dinas PU Cipta Karya, Kepala Bagian Hukum dan Sekretaris Kabupaten Jember.

Menurut Ivan, sebenarnya ia sudah mengantongi izin lengkap dari pemkab Jember meskipun mengurus izin di Jember jauh lebih rumit daripada daerah lain.

Di daerah lain untuk urusan perijinan dia hanya butuh waktu 2,5 bulan sedangkan di Jember butuh waktu hingga 6 bulan. Namun karena rencana pendirian mall berskala internasional itu ditolak, Group Hero akhirnya memilih hengkang dari Jember.

Sedangkan Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto menyerahkan keputusan kelanjutan pembangunan Giant kepada investor.

Sementara itu saat rapat dengar pendapat berlangsung puluhan warga dari Forum Komunikasi LSM se-Jember melakukan aksi demonstrasi menuntut bupati agar mencabut izin pembangunan Giant di tanah Eks Pabrik Es Talangsari. (Ulung)

Comments are closed.