Jember Hari Ini – Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo kembali mengingatkan warga Jember agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian terkait dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini untuk menjaga semangat persaudaraan sehingga tidak terjadi perpecahan dalam berbangsa dan bernegara.
Kusworo menjelaskan, masyarakat Jember harus lebih dewasa dan santun dalam menyampaikan pendapat. Jangan sampai karena tidak sejalan dengan satu pasangan calon, menyebarkan fitnah, atau ujaran kebencian dan menjelek-jelekkan calon. Ia menghimbau masyarakat Jember tidak coba-coba mengirim informasi hoax dan ujaran kebencian di media sosial ataupun di dunia nyata karena ancaman pidananya cukup berat. Pelaku yang menyebarkan ujaran kebencian, rata-rata mengaku hanya iseng dan coba-coba. Jangan sampai keisengan dan coba-coba ini justru berbuah penjara. Sebab, polres akan menindak tegas pelaku yang nekat melanggar undang-undang.
Kusworo menambahkan, penyebar ujaran kebencian dan hoax dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Hafit)

Explore the extraordinary secrets of the Caribean Islands.
Recent Comments