Majelis Hakim Tolak Semua Gugatan 4 Anggota Fraksi PKNU DPRD Jember

Penasehat hukum para penggugat, Eko Imam Wahyudi menyatakan bahwa majelis hakim menolak karena masalah partai seharusnya diselesaikan melalui mahkamah internal partai. Apabila di internal partai tidak selesai, maka bisa menempuh jalur hukum melalui pengadilan umum seperti Pengadilan Negeri Jember.

Masalahnya, kata Imam, internal PKNU tidak mempunyai mahkamah internal sehingga kliennya langsung menempuh jalur hukum.

Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, 4 anggota Fraksi PKNU DPRD Jember yang mendaftarkan diri sebagai caleg melalui partai lain diajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh partainya.

Mereka kemudian menggugat keabsahan kepengurusan DPC PKNU yang baru yang diketuai Latif Najmuddin karena dinilai melanggar konstitusi partainya. (Fathul)

Comments are closed.