Pemberitaan itu, kata Anang, membuat dirinya merasa tidak enak kepada Bupati MZA Djalal yang sudah menyediakan fasilitas pendopo untuk acara ngunduh mantu.
Anang Hermansyah sendiri terseret dalam kasus itu karena ikut serta dalam acara ngunduh mantu dan artis pulang kampung. Menurut Anang, keikutsertaannya dalam acara ngunduh mantu dan artis pulang kampung karena diajak Bupati MZA Djalal.
Saat itu, sebenarnya keluarga besar Anang ingin menyelenggarakan acara ngunduh mantu sendiri. Namun kemudian datang tawaran dari bupati agar acara ngunduh mantu tersebut dilangsungkan saat moment BBJ.
Apalagi Bupati bersedia menyediakan fasilitas negara seperti Pendopo Wahya Wibawa Graha sehingga dengan senang hati Anang menerimanya. Sebab selama 44 tahun Anang tidak pernah tahu dan masuk pendopo.
Anang menjelaskan, seluruh biaya ditanggung oleh keluarga besarnya dan tidak ada kerjasama dalam bentuk apapun dengan Pemkab Jember. Anang juga tidak menerima fee apapun dari Pemkab Jember. (Ely)
