Penanganan Konflik Puger Tidak Bisa Dilakukan Dengan Pendekatan Hukum Pidana

Menurut pengamat hukum Universitas Jember, Nurul Ghufron, penanganan konflik Puger tidak bisa dilakukan dengan pendekatan hukum pidana namun harus dengan undang-undang penanganan konflik sosial.

Penerapan hukum pidana bisa dilakukan jika ada persoalan hukum antar pribadi. Sementara di Puger kasus yang terjadi diakibatkan oleh konflik yang berbau SARA dan melibatkan kelompok.

Penerapan hukum pidana dalam kasus Puger diyakini tidak akan menyelesaikan persoalan. Sebab akar masalah di Puger bukan antar pribadi melainkan sudah melibatkan kelompok yang berbau SARA dan laten.

Menurut Nurul Ghufron kunci penyelesaikan konflik Puger ada pada Forum Pimpinan Daerah atau Forpimda Jember. Forpimda harus ambil peran di barisaan paling depan untuk upaya rekonsiliasi dan pendekatan-pendekatan sehingga terjadi perdamaian permanen. (Ulung)
 

Comments are closed.