Pengadilan Negeri Jember Gagal Lagi Ekskusi Tanah Sengketa di Desa Suco

Keputusan penyitaan aset tanah langsung dibacakan Juru Sita Pengadilan Negeri Jember Joko S di Kantor Desa Suco Mumbulsari. Gugatan perdata atas tanah seluas 1 hektar di desa setempat dimenangkan oleh penggugat Abdurrahman alias Pak Baeri.

Dalam amar putusan MA, tidak ada perintah untuk mengosongkan lahan. Sebab tanaman yang ada di atas tanah itu masih milik termohon. Karena itu, maka Joko meminta kedua belah pihak bermusyawarah.

Sementara tergugat Erna alias Rahmaniah menolak upaya Pengadilan Negeri Jember untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Menurut Erna putusan kasus sengketa tanah tersebut tidak ada adendum atau keterangan kalau lahan sengketa tersebut harus segera dikosongkan.

Apalagi Erna mengaku memiliki bukti kepemilikan tanah yang dibeli dengan transaksi yang sah secara hukum. Ada juga bukti sertifikat hak milik atas tanah tersebut yang hingga saat ini belum dibatalkan.

Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, pengadilan menunda pelaksanaan eksekusi. (Hafit)
 

Comments are closed.