Jember Hari Ini – Dengan modal janji memperluas pasar beras, pedagang beras berinisial MJ, warga Desa Gambiran Kecamatan Kalisat mengelabui pengusaha gudang beras di Kalisat. Bahkan pengusaha gudang beras tersebut menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Menurut Kapolsek Kalisat, AKP Sukari, kasus dugaan penipuan bermula dari pemesanan beras di gudang beras di Jalan Diponegoro Desa Glagahwero Kecamatan Kalisat pertengahan Februari lalu. Saat melakukan pemesan beras tersebut, tersangka berjanji membantu memperluas jaringan pelanggan. Namun tersangka meminta kelonggaran waktu pembayaran tagihan hingga 15 hari pasca pengiriman. Karena penjelasan tersangka sangat meyakinkan, korban menyambut baik rencana tersebut dengan melakukan pengiriman beras sebanyak 3 kali, yakni tanggal 23 Februari, 4 Maret dan 8 Maret lalu. Nilai total pengiriman beras sebanyak Rp 125 juta 933 ribu. Namun hingga tenggat waktu yang dijanjikan tersangka tak kunjung membayar. Bahkan 3 bulan berikutnya saat dicek kepada pelanggan, ternyata semua pelanggan sudah melunasi pembayaran. Korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kalisat. Namun saat tersangka dimintai keterangan, dia berkeras kalau kasus tersebut murni persoalan hutang piutang. Namun hasil penyelidikan polisi, perbuatan tersangka memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan, sehingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Kalisat.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti 3 nota pembelian, tertanggal 23 Februari, 4 Maret dan tertanggal 8 Maret. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP subsider pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Hafit)

