Hal ini terungkap saat rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Jember bersama PTPN XII, Disnakertrans Jember dan perwakilan buruh Kamis pagi.
Menurut Manager Wilayah 1 PTPN XII Endang Sulaiman, pihaknya sudah memberikan THR untuk 200 orang karyawan tetap. Sedangkan untuk buruh harian lepas PTPN XII hanya memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) sesuai dengan kemampuan perusahaan. Jam kerja buruh harian lepas kurang dari batas minimal jam kerja yakni hanya 4,5 jam per hari sehingga tuntutan para buruh itu tidak bisa dipenuhi.
Sedangkan Kepala Disnakertrans Ahmad Hariyadi mengatakan, jaminan kesejahteraan untuk buruh harian lepas hingga kini belum ada kejelasan. Surat yang dilayangkan ke Kemenakertrans juga belum dijawab. Hariadi menyarankan agar para buruh dan pihak direksi membuat perjanjian kerja bersama.
Sementara salah seorang perwakilan buruh, Bunasir, mengaku kecewa karena seolah-olah buruh harian lepas adalah buruh musiman. Padahal selama puluhan tahun mereka bekerja setiap hari. (Ulung)
