Jember Hari Ini – Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Ahmad Dhafir, mengaku belum menerima surat dari anggota DPRD terkait wacana menggunakan hak interpelasi terhadap Bupati Bondowoso.
Menurut Dhafir, hak interpelasi merupakan hak yang dimiliki anggota DPRD untuk bertanya kepada kepala daerah jika ada kebijakan yang dinilai melanggar aturan. Sesuai mekanisme yang ada, hak interpelasi diusulkan oleh tujuh orang anggota DPRD dari fraksi yang berbeda. Nantinya, surat tersebut akan masuk ke Banmus untuk dilakukan pemeriksaan syarat administrasi. Jika memenuhi syarat, maka pimpinan akan membawa usulan tersebut ke rapat paripurna.
Sebelumnya, di kalangan DPRD Kabupaten Bondowoso bergulir wacana menggunakan hak interpelasi terhadap Bupati Bondowoso. Interpelasi tersebut berkaitan dengan kebijakan mutasi yang dilakukan bupati karena diduga menabrak aturan. (Winarno)