Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Mohammad Hambaliyanto, membenarkan pengembalian berkas perkara tersebut.
Saat ini tim jaksa sedang mempelajari apakah petunjuk Kejaksaan Negeri Jember yang disampaikan sebelumnya sudah dilengkapi apa belum. Jika sudah lengkap, maka kejaksaan akan menyatakan perkara itu sudah lengkap atau P-21. Untuk selanjutnya, penyidik Polres Jember diminta agar melimpahkan berikut tersangka dan barang buktinya. Berikutnya, Kejaksaan Negeri Jember akan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya untuk segera disidangkan.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi Program Nasional Rehab Sekolah kepada penyidik Polres Jember karena belum lengkap. Kasus itu menyeret tiga pejabat Dinas Pendidikan Jember, yakni AY, HR, dan SG. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan pemotongan anggaran Pronas Rehab Gedung Sekolah tersebut. (Fathul)
