Wakil Ketua DPRD Jember, Miftahul Ulum mengakui masih adanya pro dan kontra pembangunan mall berskala internasional itu dan dua kali masuk agenda Komisi D DPRD namun tidak membuahkan hasil. Beberapa anggota DPRD Jember akhirnya berharap Pimpinan DPRD menggunakan hak-haknya terhadap mangkirnya pejabat Pemkab dan investor Giant tersebut.
Menurut Ulum, soal rencana pembangunan Giant, DPRD Jember hanya berwenang melakukan mediasi terkait pro dan kontra di masyarakat. Persoalan perizinan, secara teknis menjadi wewenang Pemkab Jember.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, Sekretaris Kabupaten Jember, Sugiharto, dan investor Giant maupun masyarakat pro Giant di Talangsari dua kali mangkir dalam rapat bersama Komisi D DPRD Jember.
Komisi D menilai perlu segera mempertemukan semua pihak terkait pro kontra Giant karena dinilai berpotensi konflik horizontal. (Fathul)
