Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiarto, penyidik Polres Jember belum memenuhi semua petunjuk tim Jaksa Penuntut Umum. Namum Mujiarto enggan menjelaskan petunjuk jaksa yang belum dipenuhi.
Hingga saat ini masih banyak keterangan saksi yang membingungkan. Karena itu, BAP tersangka AR dan kawa-kawan dikembalikan lagi kepada penyidik Polres Jember untuk dilengkapi.
Penyidik harus melengkapi semua petunjuk Jaksa Penuntut Umum sehingga keterangan saksi-saksi dan keterangan tersangka ada kesesuaian.
Sementara itu, berkas kasus perusakan saat kerusuhan di Puger dengan 10 tersangka hingga Sabtu siang masih di tangan penyidik Polres Jember.
Kuasa hukum 10 tersangka, Eko Imam Wahyudi menunggu upaya tim penyidik Polres Jember untuk melengkapi petunjuk tim Kejaksaan Negeri Jember. IA berharap BAP itu segera dilengkapi dan dikembalikan ke kejaksaan sehingga bisa dinyatakan lengkap. (Hafid)
