Selasa siang, Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember menerima pengembalian berkas dengan 10 tersangka tersebut. Sayang, karena belum dipelajari, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember Mujiharto belum bisa menilai apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum. Yang jelas, berkas penyidikan itu sempat dikembalikan lagi ke penyidik karena ada ketikdaksesuaian keterangan antara saksi yang satu dengan yang lain sehingga belum memenuhi unsur yang disangkakan.
Terkait tempat sidang, Mujiharto mengaku masih terus berkoordinasi dengan Forpimda Plus Jember lainnya apakah akan disidangkan di Jember atau di Surabaya. Namun 17 tersangka baik kasus perusakan dan penganiayaan hingga kini masih ditahan di Mapolda Jawa Timur.
Sebelumnya, saat ditemui usai berkoordinasi dengan Polres Jember, Ketua Pengadilan Negeri Jember mengaku siap menyidangkan kasus itu. Bahkan dalam pertemuan itu Kapolres Jember AKBP Awang Joko Rumitro juga siap mengamankan jalannya sidang. (Ely)
