Menurut Kepala Urusan Pembinaan dan Operasi Reskrim Polres Jember Iptu Suhartanto, penyidik melimpahkan tahap 2 setelah berkas perkara kasus pencabulan terhadap bocah TK itu dinyatakan P-21 atau lengkap Selasa pagi.
Suhartanto membantah polisi tidak segera memproses kasus tersebut seperti yang disampaikan dalam Suara Rakyat Prosalina FM Senin pagi. Bahkan penyidik dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember langsung menindaklanjuti dengan penyidikan. Berkas perkara itu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember atau pelimpahan tahap pertama 27 September 2013.
Sejak itu, pihaknya menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Namun Senin, (21/10) baru menerima pernyataan P-21 sehingga Selasa pagi tersangka dan barang buktinya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jember. Untuk selanjutnya adalah kewenangan kejaksaan untuk melakukan penuntutan di Pengadilan Negeri Jember.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga korban pencabulan anak dibawah umur mendatangi kantor Prosalina FM, Mapolres, dan Kejaksaan Negeri Jember mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus yang menimpa korban. Sebab kasus yang menimpa bocah TK itu terjadi bulan Juli lalu. Apalagi korbannya tidak satu orang, tapi diduga mencapai 7 orang korban. (Hafit)
