Karenanya, ia mempertanyakan keabsahan surat keputusan Gubernur Jawa Timur PAW menyetujui dirinya di-PAW yang diajukan oleh DPC PKNU Jember tersebut.
Dalam SK yang dikeluarkan DPW PPP Jawa Timur, tercatat nama Syamsul Hadi Baihaqi akan dilantik sebagai anggota DPRD Jember dari PKNU menggantikan dirinya. Ia juga sudah menanyakan langsung kepada DPC PPP Jember, dan hasilnya membenarkan status kepengurusan Syamsul Hadi Baihaqi tersebut. Oleh karena itu, menurutnya SK Gubernur Jawa Timur yang mem-PAW dirinya adalah cacat demi hukum.
Thoif menyatakan, selain sudah melaporkan kepada pimpinan DPRD Jember, ia juga sudah mengajukan gugatan kepada Gubernur Jawa Timur, melalui PTUN di Surabaya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Jember, Miftahul Ulum, membenarkan laporan anggota Fraksi PKNU itu. Karenanya, pelantikan PAW dari PKNU bisa saja ditunda lantaran adanya gugatan ke PTUN tersebut. (Fathul)
