Diberitakan seblumnya, SY langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Jember, menyusul pelimpahan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jember beberapa waktu yang lalu. SY terancam hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp. 300 juta.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Yusuf Wibisono, berkas perkara kasus SY sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember beberapa hari yang lalu. Pengadilan sudah menunjuk dan menetapkan ketua majelis hakim Ari Satio Rancoko yang menyidangkan kasus tersebut.
Sidang perdana hari Rabu mendatang mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. SY dijerat pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002, tentang Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur. (Hafit)
