Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Mahkamah Agung menolak permohonan kedua terdakwa yang sama-sama berasal dari Dusun Krajan Desa Jelbuk Kecamatan Jelbuk. Mereka adalah ketua panitia penghijauan dan tanaman buah Desa Rowosari Kecamatan Sumberjambe, serta ketua panitia pelestarian alam hijau lestari untuk Desa Kemuningsari Kecamatan Panti.
Oleh hakim, mereka divonis hukuman 1 tahun penjara, denda Rp. 50 juta, subsider 1 bulan penjara, karena terbukti melakukan korupsi bersama Yusuf Sumarno. Mereka melanggar pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 99, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menurut Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik Lapas Jember, Ali Purnomo, kedua warga Jelbuk ini langsung ditempatkan dalam sel tahanan untuk menjalani hukuman. Keduanya akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan kasasi. (Hafit)
