Berdasarkan pembatalan perjanjian Kontrak Kerjasama Operasi (KSO), PDP Kahyangan dengan investor disepakati harga 159 karet itu adalah Rp. 3 milyar lebih, sesuai standar harga lokal dan internasional.
Ia hanya bisa berharap, publik tidak menilainya sepenggal dalam pembatalan KSO PDP Kahyangan dengan investor tersebut. Sebab dengan pembatalan KSO, pasti ada konsekuensi dari investor, pihak yang merasa dirugikan.
PDP Kahyangan sengaja memberi kelonggaran kepada investor untuk mengembalikan 159 ton karet itu. Jika tidak, bisa saja investor menggugat secara hokum atas pembatalan KSO tersebut.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, dalam pandangan umum hampir semua fraksi di dprd jember, dalam sidang paripurna, mempertanyakan kejelasan nasib 159 ton karet pdp kahyangan, yang terlanjur dibawa investor tersebut. (Fathul)
