Hal ini disampaikan pengamat hukum Universitas Jember, Fendik Setyawan, kepada Prosalina FM Sabtu siang.
Menurut Fendik pemkab harus mendapatkan persetujuan DPRD Jember jika hendak menjual atau menukar aset. Tukar guling merupakan salah satu amar putusan majelis hakim yang harus dijalankan. Namun jika tidak atas persetujuan DPRD Jember, maka rentan berdampak hukum.
Dalam perhitungan tim penaksir harga independen untuk kepentingan tukar guling itu Pemkab Jember masih harus menambah Rp. 7 milyar. Jika kekurangan anggaran itu disetujui dewan, pemkab baru bisa melaksanakan tukar guling.
Sebelumnya, perwakilan pedagang Pasar Kencong, Mohammad Soleh menyatakan sebelum memverifikasi pedagang, pemkab seharusnya melakukan tukar guling. Jika belum ditukar guling, maka pasar kencong belum menjadi aset milik pemkab sehingga pemkab tidak bisa mengalokasikan anggaran.
Sedangkan Bupati Jember, MZA Djalal, meminta pedagang tidak ikut campur soal tukar guling lahan untuk pasar baru karena hal itu menjadi urusan Pemkab Jember. (Ulung)
