KPU Surati Partai Politik Agar Tidak Langgar Aturan Kampanye

Menurut Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setyorini, surat ini terpaksa dikeluarkan karena masih banyak partai poltik dan calon anggota legislatif yang menyalahi aturan pemasangan alat peraga kampanye. Sebagai contoh, penempatan alat peraga kampanye di dekat masjid, musholla, kawasan pendidikan, kawasan segitiga emas dan zonasi yang ditetapkan KPU.

KPU Kabupaten Jember, Kata Ketty, berharap masing-masing parpol dan caleg menertibkan sendiri alat peraga kampanye sesuai zonasi yang sudah di tentukan, yaitu per RW satu spanduk.

Jika hingga minggu depan alat peraga kampanye tersebut tidak ditertibkan, Satuan Polisi Pamong Praja yang sebelumnya sudah diberi tembusan oleh KPU Kabupaten Jember akan melakukan penertiban. (Ulung)

Comments are closed.