Baru Keluar dari Penjara, Residivis Kasus Pencurian dengan Pemberatan Ditangkap Polisi

Jember Hari Ini – Baru beberapa hari keluar dari penjara, residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) Jumat (17/07/2020) malam ditangkap polisi. Tersangka berinisial JR (36), warga Dusun Sumber Candik Desa Panduman Kecamatan Jelbuk.

Menurut Kanit Reskrim Polsek  Jelbuk, IPDA Muryanto, kasus tindak pidana  pencurian terjadi di rumah korban Abdul Halim, Minggu 15 April tahun 2018 lalu. Tersangka beraksi bersama temannya merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci palsu. Kasus pencurian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Jelbuk. Dari hasil penyelidikan 2 tahun lalu, teman tersangka berhasil ditangkap polisi serta menjalani hukuman penjara. Sedangkan Tersangka JR berhasil  kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Muryanto menjelaskan, saat menjadi DPO Polsek Jelbuk, JR ditangkap Polsek Arjasa dan divonis bersalah serta menjalani hukuman penjara. Saat mendengar tersangka bebas dari penjara, anggota Polsek Jelbuk langsung menangkap tersangka

Hingga Sabtu siang, tersangka sudah ditahan di Mapolsek Jelbuk. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dengan nopol P-6404-QV. (Hafid)

Comments are closed.