Pemerintah Provinsi Jawa Timur kabarnya sedang menyusun sanksi berkenaan dengan keterlambatan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2019. Kabar itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim. Katanya, Pemprov Jatim menganggap penyebab keterlambatan ada pada Eksekutif. Sebegitu jauh tidak penjelasan tentang bentuk sanksi serta kapan sanksi dijatuhkan. Menurut Halim, Pimpinan Dewan ke Pemprov Jatim untuk keperluan klarifikasi terhadap Surat Mendagri yang mendelegasikan rumusan sanksi untuk Kabupaten Jember kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ternyata ada yang masih belum tuntas. Sejauh ini belum jelas seperti apa bentuk sanksi dan kapan sanksi itu hendak dijatuhkan berkenaan keterlambatan APBD Kabupaten Jember tahun anggaran 2019. Ada yang bilang menunggu itu pekerjaan paling membosankan sekaligus melelahkan. Apalagi menunggu dalam ketidakpastian. Sementara urusan pemerintahan, khususnya urusan APBD, adalah urusan yang tidak bisa ditunda terlalu lama. Menunda akan sama dengan menambah masalah.
Persoalan di Jember sudah cukup pelik sampai-sampai Kementerian Dalam Negeri turun tangan. Tak ketinggalan pucuk pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), bahkan Kejaksaan, juga berikhtiar mengurai persoalan dengan memediasi pertemuan Bupati dan DPRD. Puncaknya DPRD Jember menggunakan Hak Menyatakan pendapat.
Maka, jangan salahkan andai ada yang berpikiran Pemerintah di atas ikut andil menambah kerumitan persoalan di Jember. Persoalan di Jember adalah persoalan akibatnya dirasakan orang banyak. APBD atas dasar Perbup misalnya, dengan keterbatasannya sangat muskil bisa mengentas situasi sulit yang menimpa hampir semua sektor ekonomi gegara pandemi covid 19.
Pendek kata, urusan di Jember adalah urusan to be or not to be. Ya atau tidak. Jika tidak ada sanksi secepatnya dinyatakan tidak ada sanksi. Jika ada sanksi segera saja dijatuhkan agar formula penyelesaian dan pemulihannya bisa segera ditemukan. Jangan biarkan orang bilang Jember itu angel…angel..angel…. (Aga)
