Komisi C DPRD Jember mendadak mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Di sini anggota Komisi C mewanti-wanti agar BPKAD mengindahkan Surat Gubernur Jawa Timur. Surat tentang penghentian hak keuangan Bupati Jember. Ketua Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, mengatakan, karena Kepala BPKAD sedang tidak berada di tempat, maka permintaan Komisi C disampaikan melalui Sekretaris Daerah.
Dalam situasi pilkada kunjungan Komisi C DPRD Jember ke Kantor BPKAD berpotensi ditafsiri bernuansa politik. Kegiatan apa saja berpotensi ditarik ke arah sana. Dikait-kaitkan dan dihubung-hubungkan dengan pilkada. Siapapun yang melakukannya. Terutama kandidat yang sedang dan akan berkontestasi dalam pilkada. Termasuk pihak-pihak yang dianggap berada di kubu para kandidat. Sepertinya sulit menghindar dari tafsiran, dugaan dan anggapan seperti itu.
Begitulah, tiba-tiba orang menjadi sensitif. Tetapi, sesulit apapun tetap harus ada penjelasan. Tidak soal bahwa kemudian ada pihak-pihak yang tidak bisa menerima penjelasan tersebut. Penjelasan adalah satu soal. Sedang reaksi terhadap penjelasan itu adalah soal lain. Soal yang berbeda. Kunjungan Komisi C DPRD Jember ke Kantor BPKAD misalnya, harus dijelaskan bahwa kegiatan itu adalah kegiatan wakil rakyat yang sedang menjalankan fungsi pengawasan. Fungsi yang melekat pada Dewan perwakilan Rakyat. Mesti dijelaskan pula bahwa kegiatan itu bukan mencari-cari kesalahan, melainkan kegiatan yang bertujuan menjaga agar aturan ditegakkan. Kegiatan yang mencerminkan kesungguhan wakil rakyat mewujudkan komitmen tegak lurus dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Akhirnya, tidak ada yang salah orang tiba-tiba menjadi sesitif di masa-masa pilkada. Tetapi harus ada yang mengawal agar sensifitas itu tidak membawa lebih jauh kepada irrasionalitas. Sebab, irrasionalitas bisa menggiring seseorang pada perilaku yang juga tidak rasional, kontra produktif bahkan merusak. (Aga)
